Gadingnews, Jakarta–Gubernur DKI , Anies Baswedan, menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,00.Jum’at,(01/10/2019). Dikutip dari NewsBentang.com, Dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 ini,